Kemenristekdikti Perlu Kaji Rencana Penggabungan PT

05-02-2018 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI, Muslim (F-PD)/Foto:Iwan Armanias/Iw

 

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) perlu melakukan kajian sebelum mengurangi jumlah perguruan tinggi di Indonesia melalui program merger atau penggabungan. Anggota Komisi X DPR RI Muslim menekankan, harus ada mekanisme dalam melakukan penutupan atau merger perguruan tinggi.

 

“Saat perguruan tinggi ditutup atau digabungkan, akan ada dampak yang terjadi, ini perlu dievaluasi. Sebagai gambaran saat penutupan perguruan tinggi beberapa tahun lalu, menyebabkan mahasiswa yang kuliah di dalamnya menjadi kebingungan,” kata Muslim disela-sela pertemuan antara Tim Panja Evaluasi Dikti Anggota Komisi X DPR RI dengan Kopertis Wilayah X Padang, Jum'at (2/2/2018).

 

Akibatnya, jelas Muslim, partisipasi mahasiswa untuk pendidikan tinggi di Indonesia menjadi berkurang. Bila memang perlu dilakukan, lanjutnya, harus dilaksanakan secara bertahap dan mempertimbangkan berbagai aspek.

 

Menurut politisi F-PD itu, dalam hal ini perlu juga dilakukan evaluasi dan mengidentifikasi kampus yang memang pantas disusutkan. Ia memberikan contoh, misalnya kampus yang kuliah hanya Sabtu-Minggu atau hanya berorientasi pada raihan ijazah semata.

“Hal ini penting untuk mencegah munculnya sumber daya tidak kompeten dari kampus. Jangan sampai nantinya ada lulusan bergelar sarjana, namun tidak mampu menguasai ilmu dan mengaplikasikannya,” kata Muslim.

 

Ia menambahkan, Kemenristekdikti justru harus melihat upaya pemerataan kualitas pendidikan tinggi di semua daerah di Indonesia. Sebab, kampus berkategori lemah seperti itu masih banyak, tambahnya. ‘Kami terus mendorong pemerintah dalam hal kebijakan untuk kampus tersebut,” tutup politisi asal dapil Aceh itu.

 

Sementara itu ditempat yang sama, Koordinator Kopertis Wilayah X Herri menilai tahun ini pemerintah menargetkan 1.000 kampus akan disusutkan untuk digabungkankan dan ditutup. Meskipun demikian hal ini, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap dan sesuai tujuan pemerataan pendidikan tinggi. “Sebaliknya pada daerah terpencil atau terluar didorong untuk mendirikan perguruan tinggi sebagai upaya pemerataan tersebut,” pungkasnya. (iw/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...